RINGKASAN PENGAJIAN MAJLIS TA’LIM AT TAHRIR 09 MARET 2009

Pembicara        : Ustd.Ahmad

Tempat   : Masjid Misbahudin

                          Bunderan – Plelen - Gringsing

Tanngal            : Senin,09 Maret 2009

 

 

Sebelum ruh manusia ditiupkan ke dalam rahim,Allah telah mengambil saksi dari ruh tersebut bahwa tiada tuhan selain Allah, tujuannya adalah agar nanti ketika di akherat,manusia bahwa kami ini adalah orang – orang yang lupa.

 Diterangkan dalam QS.Al Araf ayat 172:

 

           

Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",

 

 

Sebab – sebab kita tidak bias menerima kebenaran :

 

  1. Mengikuti hawa nafsu
  2. Mengikuti adapt istiadat
  3. Mengikuti kebanyakan orang

6 komentar:

Rudi Waskito mengatakan...

Assalamualaikum salam saudaraku
Sebab – sebab kita tidak bias menerima kebenaran :
1. Mengikuti hawa nafsu
2. Mengikuti adapt istiadat
3. Mengikuti kebanyakan orang
saya komentari yang Nomor 2 mengikuti ADAT ISTIADAT: berikut ini adat istiadat JAWA dan komentarnya secara islami ya mas ilham....ampun.ampun
1. ADAT Syi'ir Jawa dan sholawat di Musholla desa saya antara Adzan dan Iqomah
Membaca dzikir dan syair sebelum pelaksanaan shalat berjama'ah, adalah perbuatan yang baik dan dianjurkan. Anjuran ini bisa ditinjau dari beberapa sisi.
Pertama, dari sisi dalil, membaca syair di dalam masjid bukan merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama. Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat juga membaca syair di masjid. Dalam sebuah hadits:ari Sa'id bin Musayyab, ia berkata, “Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, ‘aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu.’ Kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya. ‘Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW, jawablah pertanyaanku, ya Allah mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus.’ Abu Hurairah lalu menjawab, ‘Ya Allah, benar (aku telah medengarnya).’ ” (HR. Abu Dawud [4360] an-Nasa'i [709] dan Ahmad [20928]).Meogomentari hadits ini, Syaikh Isma’il az-Zain menjelaskan adanya kebolehan melantunkan syair yang berisi puji-pujian, nasihat, pelajaran tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid. (Irsyadul Mu'minin ila Fadha'ili Dzikri Rabbil 'Alamin, hlm. 16).Kedua, dari sisi syiar dan penanaman akidah umat. Selain menambah syiar agama, amaliah ini merupakan strategi yang sangat jitu untuk menyebarkan ajaran Islam di tengah masyarakat. Karena di dalamnya terkandung beberapa pujian kepada Allah SWT, dzikir dan nasihat.
Ketiga, dari aspek psikologis, lantunan syair yang indah itu dapat menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Dalam hal ini, tradisi yang telah berjalan di masyarakat tersebut dapat menjadi semacam warming up (persiapan) sebelum masuk ke tujuan inti, yakni shalat lima waktu.
Manfaat lain adalah, untuk mengobati rasa jemu sembari menunggu waktu shalat jama'ah dilaksanakan. Juga agar para jama'ah tidak membicarakan hal-hal yang tidak perlu ketika menunggu shalat jama'ah dilaksanakan.
Dengan beberapa alasan inilah maka membaca dzikir, nasehat, puji-pujian secara bersama-sama sebelum melaksanakan shalat jama'ah di masjid atau di mushalla adalah amaliah yang baik dan dianjurkan. Namun dengan satu catatan, tidak mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat. Tentu hal tersebut disesuaikan deogan situasi dan kondisi masing-masing masjid dan mushalla masing-masing.

Rudi Waskito mengatakan...

2. TAHLILAN 7 HARI s.d 40 Hari....ADAT JAWA HINDU...????? tapi kok dinalar ISLAMI BISA YAAA...???? APA DASARNYA???? WAHABI,HTI,MUHAMMADIYAH,IKHWAN AL MUSLIM MENOLAK!!!!

Sudah menjadi tradisi orang JAWA, kalau ada keluarga yang meninggal, malam harinya ada tamu-tamu yang bersilaturrahim, baik tetangga dekat maupun jauh. Mereka ikut belasungkawa atas segala yang menimpa, sambil mendoakan untuk yang meninggal maupun yang ditinggalkan.
Selain bersiap menerima tamu, sanak keluarga, handai tolan, dan keluarga dekat, pada hari kedua sampai ketujuh, mereka akan mengadakan bacaan tahlil dan do’a yang dikirimkan kepada yang sudah meninggal dunia. Soal ada makanan atau tidak, bukan hal penting, tapi pemanfaatan pertemuan majelis silaturrahim itu akan terasa lebih berguna jika diisi dengan dzikir.
Sayang, bagi orang-orang awam yang kebetulan dari keluarga miskin, mereka memandang sajian makanan sebagai keharusan untuk disajikan kepada para tamu, padahal substansinya sebenarnya adalah bacaan tahlil dan do’a adalah untuk menambah bekal bagi si mayit.
Kemudian, peringatan demi peringatan itu menjadi tradisi yang seakan diharuskan, terutama setelah mencapai 40 hari, 100 hari, setahun (haul), dan 1000 hari. Semua itu berangkat dari keinginan untuk menghibur pada keluarga yang di tinggalkan sekaligus ingin mengambil iktibar bahwa kita juga akan menyusul (mati) di kemudian hari.
Dalil yang dapat dibuat pegangan dalam masalah ini adalah:

قَالَ طَاوُسَ: إنَّ الْمَوْتَى يُفْتِنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تَلْكَ اْلأيّاَمِ إلَى أنْ قَالَ عَنْ عُبَيْدِ ابْنِ عُمَيْرِ قَالَ: يُفْتِنُ رَجُلانِ مُؤمِنٌ وَمُنَافِقٌ فَأمَّا الْمُؤمِنُ فَيُفْتِنُ سَبْعًا وَأمَّا الْمُناَفِقُ فَيُفْتِنُ أرْبَعِيْنَ صَبَاحًا

Imam Thawus berkata: Seorang yang mati akan beroleh ujian dari Allah dalam kuburnya selama 7 hari. Untuk itu, sebaiknya mereka (yang masih hidup) mengadakan jamuan makan (sedekah) untuknya selama hari-hari tersebut. Sahabat Ubaid ibn Umair berkata: “Seorang mukmin dan seorang munafiq sama-sama akan mengalami ujian dalam kubur. Bagi seorang mukmin akan beroleh ujian selam 7 hari, sedang seorang munafiq selama 40 hari di waktu pagi.” (Al Hawi lil Fatawa as Suyuti, Juz II hal 178)
Jika suatu amaliyah atau ibadah sudah menjadi keputusan atau atsar atau amal sahabat (dalam hal ini Tاawus) maka hukumnya sama dengan hadits mursal yang sanadnya sampai kepada Tabi’in, dan dikatagorikan shahih dan telah dijadikan hujjah mutlak (tanpa syarat). Ini menurut tiga imam (Maliki, Hanafi, Hambali).
Sementara Imam Syafi’i hanya mau berhujjah dengan hadits mursal jika dibantu atau dilengkapi dengan salah satu ketetapan yang terkait dengannya, seperti adanya hadits yang lain atau kesepakatan sahabat. Dalam hal ini, seperti disebut di atas, ada riwayat dari Mujahid dan dari Ubaid bin Umair yang keduanya dari golongan Tabi’in, meski mereka berdua bukan sahabat.
Maksud dari kalimat فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ atau "sebaiknya mereka" dalam keterangan di atas adalah bahwa orang-orang di zaman Nabi Muhammad SAW melaksanakan hal itu, sedang Nabi sendiri tahu dan mengafirmasinya. (Al Hawi lil Fatawa as Syuyuti, Juz II hal 183)

Rudi Waskito mengatakan...

Dalam bahasa arab, Tahlil berarti menyebut kalimah “syahadah” yaitu “La ilaha illa Allah” (لااله الا الله). Definisi ini dinyatakan oleh Al-Lais dalam kitab “Lisan al-Arab”. Dalam kitab yang sama, Az-Zuhri menyatakan, maksud tahlil adalah meninggikan suara ketika menyebut kalimah Thayyibah.

Namun kemudian kalimat tahlil menjadi sebuah istilah dari rangkaian bacaan beberapa dzikir, ayat Al-Qur'an, do'a dan menghidangkan makanan shadaqah tertentu yang dilakukan untuk mendo'akan orang yang sudah meninggal. Ketika diucapkan kata-kata tahlil pengertiannya berubah seperti istilah masyarakat itu.

Tahlil pada mulanya ditradisikan oleh Wali Songo (sembilan pejuang Islam di tanah Jawa). Seperti yang telah kita ketahui, di antara yang paling berjasa menyebarkan ajaran Islam di Indonesia adalah Wali Songo. Keberhasilan dakwah Wali Songo ini tidak lepas dari cara dakwahnya yang mengedepankan metode kultural atau budaya.

Wali Songo mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes dan tidak secara frontal menentang tradisi Hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan, hanya saja isinya diganti dengan nilai Islam.

Dalam tradisi lama, bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan. Wali Songo tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, tetapi masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit. Jadi istilah tahlil seperti pengertian di atas tidak dikenal sebelum Wali Songo.

KH Sahal Mahfud, ulama asal Kajen, Pati, Jawa Tengah, yang kini menjabat Rais Aam PBNU, berpendapat bahwa acara tahlilan yang sudah mentradisi hendaknya terus dilestarikan sebagai salah satu budaya yang bernilai islami dalam rangka melaksanakan ibadah sosial sekaligus meningkatkan dzikir kepada Allah.

Persoalannya adalah, apakah doa orang yang bertahlil akan sampai kepada mayit dan diterima oleh Allah? Jika diperhatikan dalam hadits bahwa Nabi SAW pernah mengajarkan doa-doa yang perlu dibaca untuk mayit:

عَنْ عَوْفٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَنَازَةٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ اللَّهُمَّ اِغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ

“Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, ia berkata; Nabi SAW telah menunaikan shalat jenazah, aku mendengar Nabi SAW berdoa; Ya Allah!! ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkan dia.”

Di dalam hadis, Nabi SAW pernah menyatakan;

يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ

“orang yang menyebut “la ilaha illa Allah” akan dikeluarkan dari neraka."

Hadis ini menyatakan tentang keselamatan mereka menyebut kalimah syahadah dengan diselamatkan dari api neraka. Jaminan ini menandakan bahwa, menyebut kalimah syahadat merupakan amalan soleh yang diakui dan diterima Allah SWT.

Maka dengan demikian, apabila seseorang yang mengadakan tahlil, mereka berzikir dengan mengalunkan kalimah syahadah terlebih dahulu, kemudian mereka berdoa, maka amalan itu tidak bertentangan dengan syari’at, sebab bertahlil itu sebagai cara istighatsah kepada Allah agar doanya diterima untuk mayit.

Dari hadis tersebut juga dapat diambil kesimpulan hukum bahwa, doa kepada mayit adalah ketetapan dari hadits Nabis SAW maka dengan demikian, anggapan yang mengatakan doa kepada mayit tidak sampai, merupakan pemahaman yang hanya melihat kepada zhahir nash, tanpa dilihat dari sudut batin nash. Argumentasi mereka adalah firman Allah SWT:

وَاَنْ لَيْسَ للإنْسَانِ اِلاَّ مَاسَعَى

“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi Muhammad SAW:

اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

“Jika anak Adam meningga, maka putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak shaleh yang mendo’akannya.”

Rudi Waskito mengatakan...

Rasulullah SAW bersabda seperti diriwayatkan Ibnu Abbas berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ اِلىَ النَّبِىِ صلى الله عليه وسلم يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صِيَامٌ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ نَعَمْ. لَوْكَانَ عَلىَ اُمِكَ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَهُ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللهِ اَحَقُّ اَنْ يُقْضَى. رواه مسلم

“Dari shahabat Ibnu Abbas r.a. berkata: Datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Yaa Rasulullah sesungguhnya ibu saya meninggal dan ia mempunyai tanggungan puasa satu bulan (puasa Ramadhan), apakah saya bayar puasa untuk dia? Rasulullah menjawab: seandainya ibumu mempunyai hutang apakah kau bayar hutang ibumu? Orang tadi menjawab; yaa Rasulullah; bersabda Rasulullah; maka hutang Allah lebih berhak untuk dibayar”. (HR Muslim)

Hadits Nabi SAW yang lain:

اَنَّ رَجُلاً سَأَلً النَبِىَ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: كَانَ لِى أَبَوَانِ اَبَرُّهُمَا حَالَ حَيَاتِهِمَا, فَكَيْفَ لِى بِبِرِهِمَا بَعْدَمَوْتِهِمَا, فَقَالَ النَّبِىُ صلى الله عليه وسلم اِنَّ ِمنَ اْلبِرِ بَعْدَ اْلمَوْتِ اَنْ تُصَلىِ لَهُمَا مَعَ صَلاَتِكَ وَتَصُوْمَ لَهُمَا مَعَ صِيَامِكَ. رواه الدارقطنى

“Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi, kemudian ia berkata: saya mempunyai dua orang tua yang saya berbakti kepada keduanya di masa hidupnya, maka bagaimana bakti saya kepada kedua orang tua setelah meninggal? Bersabda Rasulullah: sesungguhnya termasuk bakti kepada kedua orang tua setelah meninggal hendaknya kau shalat untuk keduanya bersama shalatmu dan berpuasa untuk keduanya bersama puasamu”. (HR Darul Quthni).

Rasulullah SAW bersabda :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٍ مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حُجَّةِ اْلوَدَاعِ فَقَالَتْ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ فَرِيْضَةَ اْلحَجِ اَدْرَكَتْ اَبِى شَيْخًا كَبِيْرًا لاَيَسْتَطِيعُ اَنْ يَسْتَوِيَ عَلىَ الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يُقْضِى عَنْهُ اًنْ اَحُجَّ عَنْهُ ؟ قَالَ نَعَمْ رَوَاهُ اْلجَمَاعَةُ وَفِى رِوَايَةٍ قَالَ اَرَأَيْتَ لَوْكَانَ عَلىَ اَبِيْكَ دَيْنٌ, اَكُنْتِ قَاضِيَتُهُ ؟ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ صلى الله عليه وسلم فَدَيْنُ اللهِ لَحَقَّ اَنْ يُقْضَ

“Dari shahabat Ibnu Abbas r.a. berkata: datang seorang perempuan dari Khats’am kepada Nabi pada tahun haji wada’, kemudian perempuan tadi berkata; Ya Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji telah sampai kepada ayahku ketika beliau sudah tua, beliau tidak dapat naik kendaraan. Apakah diqadla’ untuknya agar saya haji uantuk orang tua saya? Rasulullah menjawab: ya. Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda, bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu mempunyai hutang? Apakah kau bayar hutang ayahmu? Ia berkata: ya Rasulallah saya bayar. Bersabda Rasulullah; hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar”.

Hadits lain dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى اللهه عنه: اَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ اِلىَ النَّبِىِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ اِنَّ اُمِى نَذَرَتْ اَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتىَّ مَاتَتْ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا ؟ قال نعم. رواه البخارى والنسائى

“Dari shahabat Ibnu Abbas r.a.; bahwa seorang wanita dari golongan Juhainah datang kepada Nabi SAW kemudian berkata; bahwa ibu saya bernadhar untuk haji dan dia belum haji sampai mati, apakah saya bisa menghajikan untuk ibu saya? Rasulullah menjawab: yaa”. (HR Bukhari dan Nasa’i)

Semoga beberapa riwayat ini menjawab pertanyaan di kalangan umat muslim mengenai pahala puasa, shalat dan haji yang dikirimkan untuk keluarga atau orang lain yang sudah meningal dunia. Tampak betapa bakti kita kepada kedua orang tua tidak terbatas waktu. Bakti itu langgeng hingga pun mereka meninggal dunia.

Rudi Waskito mengatakan...

Di antara tradisi JAWA SELAMA SELAMATAN 7 HARI adalah membaca surat al-Fatihah dan menghadiahkan pahalanya untuk Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Para ulama mengatakan bahwa hukum perbuatan ini adalah boleh.
Ibnu 'Aqil, salah seorang tokoh besar madzhab Hanbali mengatakan: "Disunnahkan menghadiahkan bacaan Al-Qur'an kepada Nabi SAW.

Ibnu 'Abidin berkata: "Ketika para ulama kita mengatakan boleh bagi seseorang untuk menghadiahkan pahala amalnya untuk orang lain, maka termasuk di dalamnya hadiah kepada Rasulullah SAW. Karena beliau lebih berhak mendapatkan dari pada yang lain. Beliaulah yang telah menyelamatkan kita dari kesesatan. Berarti hadiah tersebut termasuk salah satu bentuk terima kasih kita kepadarlnya dan membalas budi baiknya.”
“Bukankah seorang yang kamil (tinggi derajatnya) memungkinkan untuk bertambah ketinggian derajat dan kesempurnaannya. Dalil sebagian orang yang melarang bahwa perbuatan ini adalah tahshilul hashil (percuma) karena semua semua amal umatnya otorrntis masuk dalam timbahan amal Rasulullah, jawabannya adalah bahwa ini bukanlah masalah. Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan dalam Al-Qur'an bahwa Ia bershalawat terhadap Nabi SAW kemudian Allah memerintahkan kita untuk bershalawat kepada Nabi dengan mengatakan:

اَللّهُمَّ صَلِّي عَلَى مُحَمَّدٍ
Ya Allah berikanlah rahmat kemuliaan buat Muhammd. Wallahu A’lam.” (lihat dalam Raddul Muhtar 'Alad-Durral Mukhtar, jilid II, hlm. 244)
Ibnu Hajar al Haytami juga menuturkan kebolehan menghadiahkan bacaan Al-Qur'an untuk Nabi dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyyah.

Al Muhaddits Syekh Abdullah al-Ghumari dalam kitabnya Ar-Raddul Muhkam al-Matin, hhm. 270, mengatakan: "Menurut saya boleh saja seseorang menghadiahkan bacaan Al-Qu'an atau yang lain kepada baginda Nabi SAW, meskipun beliau selalu mendapatkan pahala semua kebaikan yang dilakukan oleh umatnya, karena memang tidak ada yang melarang hal tersebut. Bahwa para sahabat tidak melakukannya, hal ini tidak menunjukkan bahwa itu dilarang.

Jika hadiah bacaan Al-Qur'an termasuk al-Fatihah diperbolehkan untuk Nabi, apalagi untuk para wali dan orang-orang saleh karena mereka jelas membutuhkan tambahnya ketinggian derajat, kemuliaan dan kesempumaan dan tidak ada dalil yang melarang menghadiahkan bacaan Al-Qur'an untuk para wali dan orang­-orang shaleh tersebut.

Rudi Waskito mengatakan...

Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:

وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى

“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi MUhammad SAW:

اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

“Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.”

Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :

وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن

“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.

وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ

“Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ

“Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).

Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.

Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.

Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.

Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:

عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ

“Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.”
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.